Paripurna DPRD KLU bahas LKPJ 2025, rekomendasi jadi acuan perbaikan kinerja

Rapat Paripurna DPRD KLU, agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Dinas 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/04/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Lombok Utara, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, serta unsur terkait lainnya. Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 16 dari total 30 anggota dewan.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan DPRD menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Rekomendasi tersebut menjadi bahan penting dalam perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, serta perumusan kebijakan strategis pemerintah daerah ke depan.

“Rekomendasi DPRD ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar ketua DPRD KL.

Penyampaian rekomendasi dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD, I Made Kariyasa, yang bertindak sebagai juru bicara. Penyampaian berlangsung sekitar 14 menit sebelum dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen rekomendasi dari pimpinan DPRD kepada Bupati Lombok Utara.

Penyerahan rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam siklus evaluasi kinerja pemerintah daerah. LKPJ sendiri merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran, sekaligus sebagai wujud transparansi kepada masyarakat. (*/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI