kicknews.today – Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sakra. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Selasa (28/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Semaya, Kecamatan Sikur.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (40 tahun) dan SU (51 tahun), yang merupakan warga Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Husnul Hotimah (32 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Sakra. Peristiwa terjadi pada November 2025 saat korban terbangun dan mendapati sejumlah barang berharganya hilang.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit iPhone 16 warna merah muda, satu unit OPPO Reno 4F warna putih, serta satu unit laptop ThinkPad warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres Lombok Timur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone Android merek OPPO sebagai barang bukti. Sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pengembangan karena diduga telah dijual oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keberadaan barang bukti lainnya.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku beserta satu barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga telah dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat malam hari. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (cit)


