kicknews.today – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima memastikan akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang marak beroperasi di kawasan Convention Hall atau Paruga Nae, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda. Penertiban ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/4/2026) dan melibatkan aparat gabungan dari TNI, Polri, serta sejumlah OPD terkait.
Langkah tegas ini diambil bertepatan dengan adanya acara pernikahan di lokasi tersebut, yang kerap menjadi momentum bagi jukir liar untuk meraup keuntungan.

“Kebetulan Kamis ada acara pernikahan. Kami akan turun bersama aparat gabungan untuk melakukan penindakan,” tegas Jafung Dishub Kota Bima, Amir Ma’ruf, Rabu (15/4/2026).
Persoalan parkir liar di Kota Bima belakangan semakin meresahkan masyarakat. Paruga Nae menjadi salah satu titik paling disorot, lantaran praktik jukir liar tidak hanya marak, tetapi juga memberlakukan tarif tinggi, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil saat ada kegiatan.
Lebih mengkhawatirkan, sejumlah jukir liar kerap ditemukan dalam kondisi mabuk dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol. Hal ini memicu rasa tidak nyaman dan kekhawatiran bagi warga maupun tamu yang menghadiri acara.
Kondisi tersebut juga menimbulkan citra negatif bagi Kota Bima, terutama karena Paruga Nae berada di pusat kota dan menjadi salah satu titik keramaian.
Amir Ma’ruf mengakui bahwa praktik jukir liar masih menjadi persoalan berulang meskipun telah beberapa kali dilakukan penertiban.
“Sudah sering kami tertibkan, tapi muncul lagi. Alasannya untuk uang rokok,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 pihaknya sempat melakukan penertiban bersama tim gabungan yang berhasil menertibkan kawasan tersebut selama tiga bulan. Namun, kondisi itu tidak bertahan lama.
“Setiap ada acara kami tetap turunkan petugas. Tapi karena keterbatasan personel, celah itu dimanfaatkan oleh oknum jukir liar,” jelasnya.
Padahal, sistem parkir di Paruga Nae telah diatur secara resmi melalui peraturan daerah. Terdapat 10 jukir resmi yang ditempatkan di area tersebut, masing-masing lima orang di sisi barat dan timur, lengkap dengan atribut dan kartu identitas. Mereka juga diwajibkan menyetor Rp150.000 setiap acara.
Namun, keberadaan jukir liar berdampak langsung terhadap setoran tersebut.
“Kadang setoran hanya Rp50.000, bahkan tidak ada sama sekali dengan alasan uang rokok,” tambah Amir.
Secara keseluruhan, Dishub Kota Bima mengelola 105 titik parkir. Pada tahun 2025, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp750 juta, namun realisasinya hanya mencapai Rp520 juta. Sementara pada 2026, target tersebut meningkat menjadi Rp1,6 miliar.
Selain Paruga Nae, Dishub juga menyoroti tiga titik lain yang rawan praktik serupa, yakni kawasan Lapangan Serasuba, Amahami, dan Jalan Langsat di depan RSUD Bima.
Amir menegaskan bahwa persoalan parkir liar telah menjadi perhatian khusus Wali Kota Bima. Bahkan, Dinas Perhubungan dan OPD terkait telah diminta untuk segera mencari solusi konkret.
Sebagai langkah ke depan, Dishub berencana mengusulkan sistem pengelolaan parkir melalui pihak ketiga. Sistem ini dinilai lebih transparan dan minim kebocoran.
“Kita harus belajar dari kota-kota besar. Ke depan, jukir akan membayar setoran melalui aplikasi dan langsung masuk ke bank, bukan lagi diterima secara manual oleh Dishub,” pungkasnya. (jr)


