kicknews.today – Penutupan dan eksekusi tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram menuai sorotan. Kuasa hukum pemilik SPBU, Fuad menilai proses eksekusi tersebut sarat kejanggalan, baik dari sisi prosedur hukum maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Fuad menjelaskan, perkara ini bermula dari proses akad kredit yang awalnya atas nama pihak tertentu, sebelum kemudian terjadi perubahan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan kliennya sebagai direktur utama. Namun, dalam perjalanannya hingga ke tahap pengadilan, kliennya mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan secara langsung.

“Klien kami tidak pernah mendapatkan surat resmi secara langsung. Justru kami menerima informasi dari pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Fuad, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya, pihaknya saat ini tengah menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik ke lembaga yang lebih tinggi, sembari tetap menjalankan proses gugatan yang sedang berlangsung di pengadilan.
Fuad juga menegaskan penolakan atas pelaksanaan eksekusi yang dinilai dilakukan secara paksa. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip eksekusi yang humanis sebagaimana diamanatkan Mahkamah Agung.
“Eksekusi dilakukan secara represif dan agresif. Padahal, seharusnya dilakukan secara santun, sopan, dan humanis. Ini tidak mencerminkan lembaga peradilan yang memberikan rasa keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti dampak sosial dari penutupan tiga SPBU tersebut. Dari total lima SPBU yang ada di Lombok Utara, tiga di antaranya kini tidak beroperasi akibat eksekusi. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau tiga SPBU ini berhenti beroperasi, tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan BBM. Ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi,” katanya.
Pihaknya pun mengaku tidak meminta pembatalan eksekusi secara keseluruhan, melainkan hanya penundaan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurut Fuad, langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Dalam gugatan yang sedang berjalan, Fuad mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran dalam proses lelang aset. Ia menyoroti nilai lelang tiga SPBU yang dinilai tidak wajar.
“Bagaimana mungkin tiga SPBU dilelang dengan nilai Rp8 miliar. Ini menimbulkan pertanyaan besar, karena tidak menggunakan appraisal atau penilaian publik sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dia juga mengungkap dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme kredit, termasuk penggunaan sistem cross collateral yang tidak tercantum dalam perjanjian awal. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu dasar kuat untuk menggugat keabsahan proses lelang.
“Dalam perjanjian tidak ada disebutkan sistem cross collateral, namun dalam proses peringatan hingga lelang justru digunakan alasan tersebut. Ini jelas menjadi kejanggalan,” jelasnya.
Fuad menegaskan, gugatan yang diajukan pihaknya berfokus pada pembatalan proses lelang yang dianggap cacat secara formil, bukan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang kepada pihak bank.
“Kami tidak menghindari kewajiban. Kewajiban tetap kami laksanakan, tetapi harus sesuai aturan, bukan dengan cara-cara yang kami anggap tidak transparan dan merugikan,” katanya.
Selain itu, dia juga menyayangkan sikap PN Mataram yang dinilai tidak membuka ruang komunikasi. Pihaknya mengaku telah berulang kali mencoba menemui Ketua Pengadilan untuk menyampaikan aspirasi, namun tidak berhasil.
“Sebagai pihak yang berperkara, kami seharusnya didengar. Tapi kami merasa dihalangi untuk bertemu. Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami,” tutupnya. (gii)


