Perizinan usaha kian mudah di Lombok Utara

Kepala Dptmpsp-Naker, Evi Winarni. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Upaya mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Lombok Utara. Selain membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), dinas tersebut juga menerapkan strategi “jemput bola” untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

Kepala DPMPTSP-Naker KLU, Evi Winarni menjelaskan bahwa program jemput bola mencakup seluruh layanan perizinan, mulai dari pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga percepatan perizinan berusaha.

“Kalau yang jemput bola itu secara keseluruhan perizinan. Jadi kami, baik itu pencatatan LKPM, WLKP, percepatan perizinan berusaha, tidak hanya melayani melalui MPP. Tapi juga kami datangi ke tempat-tempat yang memang ada undangannya atau di lokasi yang banyak usaha mikro. Itu istilahnya jemput bola,” ujar Evi, Selasa (03/03/2026).

Menurutnya, pendekatan ini efektif dalam meningkatkan kepatuhan administrasi dan membantu pelaku usaha yang memiliki keterbatasan akses atau pemahaman terhadap sistem perizinan berbasis digital.

Selain layanan langsung, DPMPTSP-Naker KLU juga menghadirkan inovasi digital melalui aplikasi Gili Matra. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan MPP tanpa harus datang lebih dulu ke kantor pelayanan.

“Di Gili Matra itu sudah ada nomor antrean, masyarakat bisa memilih layanan apa saja yang ingin diakses di MPP beserta jadwalnya. Bagi investor juga bisa melihat potensi-potensi investasi yang ada,” jelasnya.

Tak hanya itu, aplikasi Gili Matra juga menyediakan layanan khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Melalui aplikasi tersebut, proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dapat dilakukan secara daring, sekaligus memudahkan pemerintah dalam memantau jumlah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin resmi.

“Di situ surat izin praktik bisa diakses, sehingga kita tahu berapa jumlah tenaga kesehatan yang sudah memiliki izin. Termasuk di mana saja klinik swasta maupun milik pemerintah yang telah memiliki surat izinnya,” kata Evi.

Terkait keluhan pelayanan, Evi mengakui sempat terjadi kendala pada awal tahun lalu akibat perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023. Perubahan tersebut berdampak pada penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) yang sempat menimbulkan antrean dan perlambatan layanan.

“Awal tahun kemarin memang sempat crowded karena ada perbaikan sistem dari PP 5 menjadi PP 28, sehingga ada banyak penyesuaian di OSS. Itu yang sempat menghambat,” terangnya.

Namun, kondisi tersebut kini telah berangsur membaik. DPMPTSP-Naker KLU bahkan telah menggelar bimbingan teknis kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dengan menghadirkan narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal guna memastikan implementasi sistem berjalan optimal.

Sementara itu, untuk aplikasi Gili Matra yang baru diterapkan, Evi mengakui sempat ada penyesuaian teknis yang berdampak pada durasi pelayanan. Meski demikian, saat ini sistem sudah berjalan normal.

“Sekarang sudah mulai bagus, tidak ada persoalan. Semua sudah berjalan dan pelayanan kembali normal,” tegasnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI