kicknews.today – Aroma ketidakadilan menyengat dalam proses mutasi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mutasi yang digelar 20 Februari 2026 lalu itu menyisakan luka bagi sebagian pejabat. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB pun dituding telah bertindak ugal-ugalan dan mengabaikan hak-hak dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) demi sebuah dalih Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
Dimana pelantikan tanggal 20 Februari 2026 itu menimbulkan seribu macam pertanyaan, di antaranya pejabat fungsional diangkat menjadi eselon 3b. Sementara eselon 3a atau 3b diturunkan menjadi pejabat fungsional dan bahkan dinonjob.

Salah satu korban kebijakan ini adalah Ahmad Yani, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPBD Provinsi NTB. Kepada media ia mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas proses mutasi tertanggal 20 Februari 2026 yang dianggapnya sebagai bentuk ketidakadilan nyata.
Ahmad Yani menceritakan kejutan pahit di hari Senin, 23 Februari yang sempat dialaminya, yakni bagaimana ia “terusir” dari posisinya tanpa pemberitahuan resmi. Pada pagi itu, ia masuk kantor seperti biasa untuk menjalankan tugas negara. Namun, ia terperanjat ketika mendapati kursi dan mejanya sudah diduduki oleh pejabat baru.
“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan atau undangan mutasi. Begitu masuk kantor hari Senin, ternyata sudah ada pejabat baru. Dari tanggal 20 sampai 26 Februari, saya belum menerima SK pemberhentian maupun pengangkatan. Kami dibuat bingung oleh BKD,” ujar Ahmad Yani dengan nada getir saat dikonfirmasi kicknews.today, Kamis (26/2/2026)
Menurutnya, alasan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) baru yang dijadikan dasar mutasi terkesan dipaksakan dan tidak berlandaskan azas keadilan. Ia merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2025 tentang kelembagaan BPBD yang seharusnya menjadi acuan teknis, bukan alasan untuk mendepak ASN tanpa prosedur yang jelas.
Oleh sebab itu secara tegas, Ahmad Yani melayangkan keberatan administrasi dan menolak di-nonjob-kan melalui SK Gubernur No. 800.1.3.3/362/BKD/2026. Ia menilai keputusan tersebut cacat hukum dan merupakan bentuk maladministrasi karena mengabaikan tiga poin krusial yakni, tidak adanya evaluasi kinerja yang objektif. Kemudian tidak adanya pemeriksaan atas pelanggaran disiplin ASN dan tidak adanya penjelasan administrasi yang memadai.
“Selama menjabat, saya tidak pernah menerima teguran lisan, tertulis, apalagi berita acara pemeriksaan terkait kinerja. Lalu kenapa tiba-tiba digeser tanpa info? Ada apa ini?,” ungkap dia.
Ahmad Yani mengancam akan segara melaporkan kejadian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia juga mengaku kondisi ini berdampak besar bagi psikisnya juga terhadap keluarga besarnya.
Ia merasa harga dirinya sebagai abdi negara yang telah lama mengabdi tidak dihargai sama sekali. Bahkan, ia secara tegas menolak “iming-iming” jabatan fungsional sebagai kompensasi.
“Dampak psikologisnya tidak bisa dinilai dengan apapun. Saya menuntut ganti rugi material dan immaterial. Lebih baik saya pensiun saja daripada bekerja dalam lingkungan yang tidak menghargai aturan dan martabat ASN,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Yani mengaku belum pernah dipanggil atau disurati secara resmi oleh pihak berwenang terkait pergeseran jabatan tersebut. Ia pun menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum.
“Jika pemegang kebijakan tidak bisa bertindak adil, maka PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah jalan terbaik yang akan kami tempuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris BKD NTB, Ida Bagus Arnawa saat dikonfirmasi menjelaskan, sudah menerima surat administratif dari Ahmad Yani di Sekretariat BKD pada hari Senin kemarin untuk selanjutnya akan segera ditindaklanjuti.
“Surat sudah kami terima, sambil menunggu arahan dan petunjuk Pak Kaban, saya sudah arahkan suratnya ke Bidang Mutasi dan Promosi sesuai tusi. Suratnya kami terima kemarin Senin dan telah diregisterasi, surat masuk di Sub Bagian Umum,” jelasnya. (wii)


