kicknews.today – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, merupakan tindak pembunuhan berencana. Pelaku diketahui merupakan anak kandung korban sendiri.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid mengungkapkan, pelaku berinisial BP (33) asal Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Korban bernama Yeni Widyastuti, perempuan yang merupakan ibu kandung pelaku. Keduanya tinggal satu rumah di Monjok Timur,” kata AKBP Kholid, Selasa (27/01/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, pembunuhan terjadi di rumah korban saat kondisi korban sedang tertidur. Pelaku melilitkan tali ke leher korban dan menariknya hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan napas.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sprei, lalu memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Innova putih. Pelaku kemudian membawa jasad korban menuju wilayah Sekotong.
Di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di sebuah kios di kawasan Simpang Tiga Lembar untuk membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite. BBM tersebut digunakan untuk membakar jasad korban dengan tujuan menghilangkan jejak.
Setibanya di pinggir jalan Dusun Batu Leong pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku menurunkan jasad korban, menyiramnya dengan BBM, lalu membakarnya hingga hangus. Pelaku berada di lokasi sekitar satu jam sebelum akhirnya meninggalkan jasad korban di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dan analisis rekaman kamera pengawas di sejumlah titik. Dari hasil penelusuran CCTV, polisi mengidentifikasi mobil Toyota Innova putih yang melintas menuju lokasi kejadian.
“Tim Puma kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Monjok Timur dengan pendampingan kepala lingkungan. Dari pemeriksaan awal ditemukan bercak darah di bagasi mobil, dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kombes Pol Arisandi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Innova, beberapa unit telepon genggam, kain sprei, sisa pakaian korban, bingkai foto untuk keperluan pemeriksaan DNA gigi, serta sebuah kotak permen karet yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh persoalan ekonomi. Pelaku mengaku sakit hati karena permintaannya untuk mendapatkan sejumlah uang tidak dipenuhi oleh korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Kholid.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik juga masih mendalami temuan narkotika guna mengetahui keterkaitannya dengan kondisi pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut. (gii/*)


