kicknews.today- Seorang perempuan inisial R (26 tahun) berasal dari Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kabupaten Lombok Timur dilaporkan suami sahnya karena diduga menikah dengan laki-laki inisial SJ yang berasal dari desa yang sama. Mereka diduga menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan suami R. Pernikahan tersebut dilangsungkan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Proses hukum berlanjut, mengetahui dirinya dilaporkan suami sah, R selaku terlapor beserta suami barunya SJ kabur ke Kalimantan.

Kuasa Hukum Pelapor Z, Wahyudi Ramdani membenarkan hal tersebut. Mereka mendapatkan informasi tersebut dari Kadus Tuntel. Akan tetapi belum diketahui pasti alasan mereka ke Kalimantan demi menghindari masalah hukum yang menimpa mereka atau bersembunyi demi merasa aman.
“Sudah kami terima informasi dari kadus, kalau mereka berdua ke Kalimantan. Kami masih menunggu panggilan dari Polda untuk di BAP, yang membuat proses lama karena ada renovasi gedung kata pihak Polda,” katanya pada Kamis (22/1/2026).
Meski keberadaan mereka tidak ada di Lombok Timur, kasus tersebut tetap berlanjut dan suami sah beserta kuasa hukumnya akan tetap melanjutkan proses hukum tersebut.
“Sudah kami minta ke pihak Polda untuk berkoordinasi dengan kepolisian daerah Kalimantan, tapi kami mau telusuri dulu dia pergi ke Kalimantan mana,” tambahnya.
Ia berharap Polda segera meringkus pelakunya jika sudah melakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara jika terbukti bersalah. (cit)


