kicknews.today – Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua anggota DPRD NTB berinisial IJU dan MNI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi uang pokok-pokok pikiran (Pokir) siluman 2025.
”Hari ini kami telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Yakni inisial IJU dan MNI,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).

Sebelum ditahan, IJU yang juga anggota Komisi V dan MNI anggota Komisi III DPRD NTB menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.40 Wita.
Selanjutnya, penyidik memutuskan menahan IJU di Lapas Kuripan Lombok Barat. Sedangkan MNI ditahan di Lapas Lombok Tengah MNI.
“Kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tetapkan tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Zulkifli mengatakan para tersangka ini berperan sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Adapun total uang yang berhasil diamankan sampai saat ini sekitar Rp2 miliar.
”Yang bersangkutan adalah pemberi,” kata Zulkifli.
Dua tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wii)


