kicknews.today – Misteri hilangnya seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol bernama Maria Matilde Munoz Cazorla (73) akhirnya terungkap dan jenazah ditemukan di pesisir pantai Tikungan Alberto pada Sabtu malam (30/08/2025).
Korban yang dilaporkan hilang sejak awal Juli 2025 ternyata menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan dua orang pria asal Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap menjelaskan bahwa laporan kehilangan tersebut diterima sejak Juli 2025. Korban terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Senggigi yang kemudian dinyatakan hilang.
“Kami menerima laporan kehilangan Maria Matilde yang terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,” jelas Kapolres, Minggu (31/08/2025).
Maria Matilde yang lahir di Ferrol, Spanyol terakhir terlihat memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 150 cm, tubuh kurus, rambut pendek bergelombang putih, kulit putih berkeriput, serta mata abu-abu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku berinisial SU (34) dan HR alias GE (30).
“Keduanya merupakan warga Dusun Loco, Desa Senggigi, dan berprofesi sebagai wiraswasta,” terangnya.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Batulayar kemudian bergerak cepat. HR berhasil diamankan di rumahnya di Senggigi, sementara SU ditangkap di RSUD Kota Mataram saat sedang menjenguk keluarganya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban demi menguasai barang berharga miliknya.
“Mereka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping. Korban yang sedang tidur dibekap wajahnya menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan, sambil salah satu pelaku menduduki tubuh korban hingga meninggal dunia,” ungkap Lalu Eka.
Setelah melakukan aksinya, jasad korban dibuang ke pesisir pantai Tikungan Alberto. Tim Identifikasi Polres Lombok Barat bersama Polda NTB kemudian mengevakuasi jenazah dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lombok Barat menegaskan, kasus ini akan diproses secara hukum dengan pasal yang paling berat.
“Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tutupnya. (gii)