kicknews.today – Kerap meresahkan warga sekitar, lapak remang-remang yang berlokasi di ruas jalan pertigaan SPBU Lenek, Kecamatan Lenek kini di bongkar paksa. Tercatat sebanyak 7 lapak yang di ratakan pada Kamis (5/6/25).
Camat Lenek, H. M. Supriadi, S. Sos., M. Pd membenarkan tindakan tersebut. Pihaknya telah bekerjasama dengan Polsubsektor Lenek beserta beberapa anggota Satpol PP Lombok Timur untuk melakukan penertiban terhadap warung atau lapak remang-remang tersebut.

Kendati demikian, penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas orang-orang di lapak-lapak tersebut, dari informasi yang ia dapatkan. Pengunjung sering keluar dalam kondisi mabuk, setelah ditelusuri. Para pedagang-pedagang di lapak tersebut menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
”Kepada pemilik cafe dan lapak disarankan untuk tidak sembarangan melakukan kegiatan atau membuka usaha tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan nilai agama, dan etika yang cenderung mengganggu kamtibmas,” katanya. (cit)