kicknews.today – Duka mendalam menyelimuti Kabupaten Lombok Utara (KLU) setelah seorang perempuan penyandang tunawicara berusia 44 tahun meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh suami dari sepupunya sendiri.
Kasus memilukan ini mengundang perhatian luas dari masyarakat hingga kalangan legislatif, terlebih karena kondisi korban yang sangat rentan dan kehamilan yang tak terdeteksi oleh keluarga.

Ibu korban, Masinah mengungkapkan bahwa putrinya mengalami penurunan kesehatan drastis sejak kembali dari perantauan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penyakit yang diderita membuatnya kehilangan kemampuan berbicara dan hanya bisa beraktivitas terbatas di rumah.
“Almarhumah memang sakit. Saya kira perutnya membesar itu karena penyakitnya,” kata Masinah.
Fakta mengejutkan baru terungkap saat korban mengalami kontraksi hebat, menandakan proses persalinan. Dalam kondisi tubuh yang sangat lemah dan asupan nutrisi yang minim, korban hanya mampu meminum air gula. Kedua kakinya pun membengkak parah. Tragisnya, baik korban maupun bayi yang dikandungnya tidak dapat diselamatkan.
Peristiwa ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Anggota DPRD KLU dari Fraksi Demokrat, Ardianto mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Meskipun ada potensi upaya perdamaian, proses hukum harus tetap berjalan. Kita tidak boleh membiarkan kasus kekerasan seksual seperti ini selesai hanya dengan permintaan maaf. Pelaku harus diberikan hukuman setimpal agar ada efek jera,” tegas Ardianto.
Ia juga menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di KLU yang semakin memprihatinkan. Menurutnya, fenomena ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara simultan. Pemerintah daerah juga perlu menggencarkan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan media sosial yang bisa memicu perilaku menyimpang,” katanya.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan. Perlindungan, edukasi berkelanjutan, dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. (gii-bii)