Efek kasus Minyakita, Polda NTB perketat pengawasan minyak goreng

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Idham Mahdi. (Foto kicknewa.today/Anggi)

kicknews.today – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng kemasan Minyakita di sejumlah pasar tradisional.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara takaran yang tercantum dalam kemasan dengan jumlah minyak yang sebenarnya.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan beberapa produk Minyakita, terutama kemasan satu liter yang mengandung minyak kurang dari jumlah yang tertera pada label.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan meskipun ada temuan ini, pihaknya tidak akan menarik produk dari pasar untuk menghindari kelangkaan yang dapat berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Kami tidak melakukan penarikan untuk menghindari kelangkaan dan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi,” ujar Idham, Kamis (13/03/2025).

Meski begitu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan mengirim sampel produk yang ditemukan tidak sesuai takaran ke Mabes Polri untuk analisis lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya akan melakukan inspeksi mendalam secara berkala serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi dan harga minyak goreng tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Kami akan terus memantau agar harga jual Minyakita di pasar tidak melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan kita juga pastikan bahwa hak konsumen tetap terjaga,” tegasnya.

Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menjaga kestabilan harga pangan, terutama minyak goreng, yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

”Tindakan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang dapat merugikan masyarakat,” tutupnya.

Pihaknya berharap pengawasan ketat ini dapat menjamin keadilan bagi masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi. (gii)<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_250314_133116_682.sdocx–>

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI