kicknews.today – Pengumuman hasil penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-kabupaten Lombok Timur telah keluar pada 26 Oktober lalu. File pengumuman tersebut beberapa sudah di ketahui oleh peserta yang lolos. Akan tetapi, dari hasil pengumuman yang sudah keluar tersebut diduga diubah oleh pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwascam) Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
Pasalnya, dari 66 calon anggota PTPS, yang diduga diubah ialah pada nomor 26. Surat Keputusan (SK) pertama menyebut, nama calon PTPS yang lolos ialah atas nama Baiq Riris Sara, nomor TPS 8 asal kelurahan/desa Lenek dan berubah menjadi Melintiana.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi/Komisioner Bawaslu, Jumadi SH akan mengecek terlebih dahulu ke pihak Panwascam.
”Ini akan menjadi evaluasi dan kami akan melakukan pemanggilan atas kekeliruan panwas dalam bekerja,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (4/11/2024).
Pihaknya akan melakukan sesuai prosedur, jika nanti ditemukan dalam bekerja tidak profesional maka pihaknya bisa saja mengeluarkan surat peringatan.
Sedangkan Salah satu warga Desa Lenek Induk, inisial DZ sudah mengetahui adanya SK atau nama yang sudah diubah tersebut.
”Iya. Saya sudah dapat informasinya harus diklarifikasi itu karena SK yang muncul ada 2, dan 2 SK itu sah secara hukum. Kalau dibawa ketika pelantikan maka 2 orang itu sah jadi PTPS,” pungkasnya. (cit)