kicknews.today – Seorang pria pengedar sabu inisial AJS (36 tahun) asal Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi, Minggu malam (20/10/2024). Dari tangan pria yang juga pegawai honorer di Pemerintah Kota Bima itu diamankan sabu seberat 2,33 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap AJS di kediamannya di Kelurahan Pane.
”Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, kami berhasil mengamankan tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 2,33 gram,” jelas Dediansyah.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, lima bungkus plastik klip kosong, dua handphone, sendok takaran, korek gas, kaca, dua timbangan, gunting kecil, sumbu, bong, serta kotak penyimpanan ukuran sedang dan kecil. Uang tunai senilai lebih dari Rp 2 juta juga.
”Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ()