Sertifikat Tanah Elektronik mulai berlaku di Lombok Utara

Kepala Kantor BPN KLU saat Menyerahkan Sertifikat Elektronik Kepada Bupati Lombok Utara, Senin (22/07). (kicknews.today/Anggi)
Kepala Kantor BPN KLU saat Menyerahkan Sertifikat Elektronik Kepada Bupati Lombok Utara, Senin (22/07). (kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang ke-16, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Utara  menyerahkan sertifikat elektronik kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) Lombok Utara.

Pada kesempatan tersebut, secara simbolis BPN KLU telah menyerahkan dua sertifikat kepada masyarakat yang telah mendaftar melalui program PTSL, serta 21 bidang tanah yang merupakan aset Pemda Lombok Utara. 

Kepala Kantor BPN KLU, H. Supriadi, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Semua sertifikat yang diserahkan tersebut adalah sertifikat elektronik,” jelas Supriadi, Senin (22/07/2024).

“Per tanggal 4 Juni kemarin, BPN telah melaunching program pembuatan sertifikat elektronik, sehingga tidak ada lagi pembuatan sertifikat secara analog di Kantor BPN Lombok Utara,” sambungnya.

Supriadi menjelaskan bahwa proses pembuatan sertifikat elektronik ini lebih mudah. Pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif dan bekerja sama dengan stakeholder terkait.

Supriadi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar aset Pemda sudah beralih ke sertifikat elektronik. 

“Dari seluruh aset pemda yang ada, sudah 50 persen yang telah bersertifikat elektronik. Sementara bagi masyarakat sipil, mereka hanya perlu melakukan permohonan ke BPN untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat elektronik,” bebernya.

Sertifikat elektronik ini, menurut Supriadi, dapat memperkuat keamanan arsip pertanahan. Karena tidak mudah rusak atau hilang seperti sertifikat manual. 

“Sertifikat Elektronik ini nantinya bisa tersimpan dan tidak mudah hilang atau rusak akibat bencana alam seperti gempa, kebakaran maupun banjir,” katanya.

Selain itu, sertifikat elektronik juga memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen, mempermudah otentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. 

“Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan pengelolaan dan penyimpanan arsip pertanahan di Lombok Utara menjadi lebih aman, efisien, dan transparan, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait tanah mereka,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI