Wabup KLU tegaskan komitmen lindungi hak masyarakat adat melalui administrasi tanah ulayat

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus memperkuat komitmen dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Lombok Utara oleh Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, Selasa (19/05/2026).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan langkah konkret dalam pengadministrasian tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Kusmalahadi menegaskan bahwa pengadministrasian tanah ulayat memiliki arti penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya di Lombok Utara.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat dan hukum adat selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga tatanan sosial, nilai budaya, serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus terus dihormati dan dijaga.

“Pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya di Lombok Utara,” ujarnya.

Wabup juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui sinergi berbagai pihak. Dia menilai keberhasilan proses administrasi tanah ulayat tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama semua unsur.

“Kolaborasi dan sinergitas menjadi kunci keberhasilan dalam proses administrasi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stenley S.E., S.IT., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pengadministrasian tanah ulayat sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Lombok Utara. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI