kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperluas cakupan penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada tahun 2026. Jika sebelumnya bantuan hanya menyasar guru honorer di sekolah negeri, kini guru di sekolah swasta dan madrasah juga ikut menerima manfaat program tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) KLU, M. Najib menjelaskan perluasan BOSDA dilakukan sebagai bentuk pemerataan perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik, sekaligus menyesuaikan kebutuhan administratif terkait tunjangan guru.

Menurut Najib, guru yang mengabdi di sekolah negeri tetap dapat menerima BOSDA apabila juga tercatat sebagai penerima Tunjangan Fungsional Guru (TFG). Hal itu karena BOSDA menjadi dasar penghasilan tetap dari daerah yang dibutuhkan untuk pencairan tunjangan tersebut.
“Penghasilan tetap dari daerah itu menjadi syarat agar tunjangan fungsional guru yang mengabdi di sekolah negeri bisa dicairkan. Jadi bukan soal pilih kasih, memang ketentuannya seperti itu sejak dulu,” ujarnya, Selasa (19/05/2026).
Dia mengakui kebijakan tersebut sempat memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai pemerintah kurang adil terhadap guru di sekolah swasta. Namun, menurutnya, kondisi di sekolah swasta justru diatur berbeda.
Guru yang mengabdi di sekolah swasta dan telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi menerima BOSDA. Sebaliknya, bantuan diprioritaskan kepada guru swasta yang belum memperoleh tunjangan fungsional agar pemerataan bantuan dapat tercapai.
“Untuk sekolah swasta, guru yang sudah menerima TPG tidak lagi diberikan BOSDA. Yang kita prioritaskan adalah mereka yang belum mendapatkan tunjangan agar lebih merata,” jelasnya.
Perluasan penerima BOSDA kali ini mencakup guru TK, SD hingga SMP, termasuk madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Sementara guru tingkat SMA tidak termasuk dalam skema bantuan tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbudpora KLU, Zaenudin mengatakan kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlakuan yang setara bagi tenaga pendidik, baik negeri maupun swasta.
“Pak Bupati ingin semua mendapatkan pelayanan yang sama. Tidak ada perbedaan antara guru negeri dan swasta. Semua yang berada di bawah Dikbudpora maupun Kementerian Agama dari TK hingga SMP diberikan hak yang sama melalui Peraturan Bupati yang telah diterbitkan,” katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah penerima BOSDA tahun ini mencapai 1.973 orang. Rinciannya, sebanyak 1.231 guru berasal dari lembaga pendidikan di bawah Dikbudpora dan 742 guru dari lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 250 ribu per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing secara triwulan. Dengan jumlah penerima tersebut, kebutuhan anggaran program diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar dalam setahun.
Zaenudin menjelaskan, proses pencairan triwulan pertama sempat mengalami keterlambatan karena pemerintah harus menunggu penerbitan Peraturan Bupati terkait perubahan cakupan penerima.
Meski demikian, pencairan kini mulai berjalan. Hanya terdapat 21 penerima yang penyalurannya tertunda akibat rekening tidak aktif. Namun, hak mereka dipastikan tetap aman dan akan dicairkan setelah rekening diaktifkan kembali.
“Begitu rekeningnya aktif, dananya langsung ditransfer. Hak mereka tetap ada,” tutupnya. (gii/*)




