Kadis Pertanian Lombok Timur tanggapi soal penyaluran pupuk tidak merata

Ilustrasi pupuk
Ilustrasi pupuk

kicknews.today – Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Sahri menanggapi terkait keluhan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak merata. Sebelumnya, keluhan itu disampaikan Kades Denger Kecamatan Masbagik. Selain tidak merata, harga pupuk juga lebih mahal dari atau melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). 

“Kami dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Terkait pupuk dapat kami sampaikan bahwa dasar/aturan yang dipedomani, dimana peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,” kata Sahri, Kamis (11/7/2024).

Kedua kata dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 dan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian. Dari aturan tersebut kata dia, sudah jelas bahwa Kementerian Pertanian berwenang menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi, Urea: Rp. 2.250/kg, NPK: Rp. 2.300/kg, NPK Formula Khusus: Rp.3.300/kg, Organik: 800/kg. 

“Nah, sedangkan terkait dengan pengadaan dan penyaluran itu sudah diatur di Permendag,” tegasnya.

Sehingga dirinya katakan, penyaluran sudah tepat sasaran karena sudah ada wewenang yang mengatur hal tersebut. Saat penyaluran juga dibutuhkan pengawasan oleh unsur terkait termasuk masyarakat. 

“Semakin banyak yang awasi makin bagus sehingga bisa dicapai 6 target, yakni jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu,” katanya. 

Sedangkan untuk penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Danger dirinya sudah memerintahkan staf untuk pengecekan terkait penyaluran pupuk bersubsidi itu.

“Kemarin sudah dicek sama staf, tapi belum ada laporan karena dia sakit,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI