Kejari Lombok Timur temukan indikasi korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji

Kepala Kejari Lombok. Timur, Hendro Wasisto
Kepala Kejari Lombok. Timur, Hendro Wasisto

kicknews.today – Kasus korupsi pembangunan proyek penataan dan pengerukan dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram yang merugikan keuangan negara Rp. 6,3 miliar. Kini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali mengusut adanya dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Lombok Timur tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto, SH, MH melalui Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, MH mengatakan, penyidik jaksa telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan PAGU dana sekitar Rp. 3.099.630.000 terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03 /N.12.2/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 adapun peningkatan ke penyidikan didapat dari fakta hasil Penyelidikan SPRINT LID Nomor: PRINT- 02/N.2.12/Fs.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.

“Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil permintaan keterangan sebanyak 14 orang serta pemeriksaan 45 dokumen berdasarkan kontrak yang dilaksanakan oleh CV. AF. Status sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan sebanyak 14 orang dan pemeriksaan 45 dokumen yang diketahui terdapat peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang berdasarkan kontrak atas pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. AF. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI