kicknews.today – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menerima audiensi sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Dara untuk menyampaikan dukungan penuh kepada pemerintah tentang status kepemilikan tanah blok 70 Amahami, Rabu (19/6/2024). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Asisten I Setda Kota Bima.
Audiensi di ruang rapat Wali Kota Bima itu dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima dan Kepala Kesbangpol Kota Bima. Selain itu turut dihadiri tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas serta Karang Taruna Kelurahan Dara.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan menyampaikan kronologi tentang peristiwa pengrusakan saat itu. Ia mengatakan bahwa perdamaian itu bukan menyangkut masalah tanah, tetapi masalah pidana pengrusakan barang.
Pada saat itu audiens juga mempertanyakan kenapa pihak Pemerintah Kota Bima berdamai dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta. Kabag Hukum menjelaskan bahwa di dalam surat perdamaian tersebut Sekda Kota Bima mengakui kesalahannya bukan atas tanah, namun terkait kerusakan barang yang sempat ditertibkan dengan ganti kerugian barang senilai Rp 150 juta.
“Rp 150 juta itu bukan uang damai menyangkut persoalan tanah, melainkan ganti rugi kerusakan barang,” jelasnya.
Dedi menjelaskan, bahwa status tanah blok 70 itu tetap statusnya milik Pemkot Bima karena sudah jelas Pemkot Bima menerimanya dari Pemerintah Kabupaten Bima dan tercatat dalam neraca barang milik daerah.
“Serta data-data atau bukti penyerahannya lengkap,” katanya.
Sementara itu sambungnya, tanah yang diserahkan ke Pemkot Bima berasal dari tanah tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Maman Anwar. Sebagai penggantinya Maman Anwar mendapatkan tanah Pemkab Bima yang terletak di Kecamatan Monta. Maka dengan demikian, status tukar guling atas tanah itu adalah sah aset negara.
“Kalaupun ada yang mengklaim silahkan berhubungan dengan Pemkab Bima, karena Pemkot Bima sebagai pihak penerima berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima,” ucapnya.
Ia menambahkan, harapan masyarakat sekitar status kepemilikan lahan tersebut tetap menjadi milik Pemkot Bima dan masyarakat tetap mendukung pemerintah Kota Bima.
“Dengan demikian, status tanah blok 70 di kawasan Amahami sah milik Pemkot Bima,” tegasnya. (jr)