Permudah bayar pajak dan kurangi kebocoran PAD, Lombok Utara pakai aplikasi Sipenda

Kaban Bapenda KLU, Ainal Yakin (tiga kiri) di temani Sekban Bependa KLU, Iskandar Zulkarnain (dua kiri ) bersama perwakilan PT Razen Teknologi Indonesia mebahas penyempurnaan aplikasi Sipenda
Kaban Bapenda KLU, Ainal Yakin (tiga kiri) di temani Sekban Bependa KLU, Iskandar Zulkarnain (dua kiri ) bersama perwakilan PT Razen Teknologi Indonesia mebahas penyempurnaan aplikasi Sipenda

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berinovasi untuk meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan membuat aplikasi ‘Sistem Pendapatan (Sipenda) Lombok Utara’.

Aplikasi ini digunakan sebagai tempat membayar Wajib Pajak (WP). Selain itu, aplikasi ini juga dirasa baik untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD.

“Besok untuk pembayaran pajak, kita akan gunakan Sipenda itu, sekaligus juga untuk mengurangi terjadinya kebocoran data PAD,” ungkap Kepala Badan (Kaban) Bapenda KLU, Aenal Yakin, Rabu (15/05).

Aenal menjelaskan, meningkatkan PAD ini menjadi salah satu tugas utama Bependa. Untuk itu, dalam rangka mengoptimalkan PAD harus memiliki banyak cara dan inovasi untuk merealisasikannya. Salah satunya sekarang ini adalah dengan membangun aplikasi Sipenda Lombok Utara ini. 

Kata dia, inovasi ini sebenarnya merupakan wacana sejak lama. Namun belum bisa dilaksanakan lantaran banyak hal dan kendala yang terjadi. Untuk itu sekarang terus dibenahi aplikasinya sebelum dilaunching pada 25 Mei 2024 yang akan datang.

Hal ini tentunya sudah sesuai arahan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, bahkan ini diminta harus segara diluncurkan agar masyarakat bisa menggunakannya. 

“Makanya Alhamdulillah, dengan adanya aplikasi ini tentu dapat mempermudah masyarakat membayar pajak, kemudian kaitannya dengan hal-hal yang kita tidak ingin seperti kebocoran PAD,  juga bisa kita minimalisir,” katanya. 

Lanjut Aenal, setelah aplikasi sudah diresmikan, maka masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut.

“Inipun dilakukan sudah sesuai UU 1 Tahun 2022, artinya sembilan pokok jenis pajak bisa dibayarkan lewat aplikasi ini, baik itu pajak hotel restoran, walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak lainya,” jelasnya.

“Makanya sekarang ini terus kita sempurnakan sehingga nanti memudahkan kita bekerja,” sambungnya. 

Aplikasi ini juga bertugas untuk memberitahukan kepada WP yang belum bayar pajak. Sebab secara otomatis notifikasi langsung dikirim baik lewat E-mail maupun WhatsApp WP yang belum bayar pajak.

“Di notifikasi itu nanti diberitahukan bahwa WP belum membayar pajak dan harus segara membayarkannya,” katanya.

Untuk menunjang kerja aplikasi ini, pihaknya akan segera membuat regulasinya. Baik itu regulasi sistem kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pajak dan lainya. Tentu dengan harapan agar pola pembayaran pajak bisa dilakukan satu pintu. 

“Dengan aplikasi ini, OPD penghasil pajak lainya tidak perlu lagi membuat laporan secara manual, cukup lewat online aja. Jadi semuanya ini terintegrasi semua dengan OPD penghasilan pajak lainya,” tegasnya. 

Aenal menambahkan, pentingnya penggunaan aplikasi ini adalah selain untuk memaksimalkan dan meminimalisir terjadi kebocoran pajak, juga mengarahkan ke Smart City yang memang menjadi program unggulan Pemerintah daerah (Pemda). 

“Alhamdulillah Bependa sudah mempelopori ini, sehingga mudahan berimbas kesemua OPD lainya, karena memang ini harus kita lakukan,” tutupnya. 

Sementara itu, Programer PT Razen Teknologi Indonesia, Rafif Adziabi, mengatakan bahwa sistem aplikasi ini bekerja diharuskan Pemda memiliki data daftar WP.

Selanjutnya data WP ini didaftarkan kedalam aplikasi ini, kemudian dengan sendirinya terdaftar dan langsung diverifikasi oleh Bapenda.

Dia berharap agar data WP tersebut terus terupdate, baik yang sudah terdaftar maupun yang baru terdaftar sebagai WP baru. Agar proses pembayaran pajak bisa dilakukan menggunakan aplikasi Sipenda.

“Misalkan ketika salah satu owner hotel  mempunyai tiga hotel wajib pajak, dengan menggunakan aplikasi ini owner bisa membayarkan langsung dan akan dirincikan hotel mana saja yang telah dibayarkannya,” jelasnnya. 

Pada saat pembayaran, aplikasi ini secara langsung memverifikasi berapa yang harus dibayarkan oleh WP dan apa saja yang telah dibayarkan.

Tidak hanya itu, aplikasi ini memberikan kemudahan untuk Bapenda, terutama dalam persoalan data WP.

“Jadi Bapenda tidak perlu lagi memilah ini  pembayaran pajak dari siapa dan untuk sektor pajak apa saja. Intinya aplikasi ini sudah bekerja otomatis langsung. Sehingga fungsi dari sistem ini salah satunya adalah mendata secara langsung wajib pajak itu,” jelasnya.

Dijelaskan Rafif, Aplikasi ini juga nanti akan terus di-update. Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk membayar pajak, tapi kedepannya bisa juga digunakan sebagai mobile banking (M-banking) dan pembayaran online lainnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI