kicknews.today – Seorang pria inisial R, 24 tahun asal Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap polisi, Jumat (10/5/2024). Terduga pelaku diamankan di kediamannya karena mencuri sejumlah Hp milik mahasiswa di kos-kosan di Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH mengatakan, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, kasus ini terjadi pada 8 April 2024 di salah satu kos-kosan di Jalan Prasarana Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang. Dimana terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan mengambil kunci yang digantung di dalam melalui jendela tak ditutup.

“Jadi korban pada malam itu berada di kamar berdua dengan temannya. Sekitar pukul 02.30 Wita rekan korban sudah tertidur sementara korban masih bermain HP,” katanya.
Tidak lama berselang korban pun tertidur dengan posisi HP disimpan di meja kamar. Pintu kamar pun sudah dipastikan terkunci oleh korban, namun jendela dengan terpasang trali besi yang berada di dekat pintu sengaja dibuka sedikit karena gerah.
“Saat korban tertidur terduga diperkirakan masuk lewat pintu kamar dengan mengambil kunci lewat jendela yang terbuka,“ beber Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 09.00 Wita ketika teman korban terbangun mencari HP jenis Iphone sudah tidak ada. Sementara dua HP milik rekannya HP juga tidak ada. Atas peristiwa tersebut korban yang berstatus mahasiswa tersebut melaporkan ke Polresta Mataram.
Setelah diselidiki, akhirnya pelaku diketahui. Dengan gerak cepat petugas berhasil menangkap pelaku.
“Saat ini terduga sedang diperiksa penyidik untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan. Barang bukti berupa IPhone sudah berhasil kita amankan sementara BB jenis Samsung dan Oppo masih dalam proses penelusuran,” jelasnya.
Lanjut Yogi, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus Curat, dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga. Atas tindakan tersebut, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jr)


