kicknews.today – Seorang pria inisial AS, 41 tahun asal Kelurahan Lebak, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah diamankan anggota Polres Sumbawa, Kamis malam (4/4/2024). Terduga penggelapan itu ditangkap di kamar kosnya di Seketeng, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Hariyansyah asal Seketeng Sumbawa. Dari kasus itu, korban rugi Rp 50 juta.

“Kasus dugaan penggelapan ini terjadi pada 18 Mei 2023,” kata Kasat, Jumat (5/4/2024).
Kejadian itu bermula pada 17 Mei 2023. Terduga pelaku menghubungi korban untuk menawarkan mobil Toyota Inova rebon tahun 2018 warna silver dengan harga Rp 250.000.000. Saat itu pelaku sembari mengirim foto mobil via WhatsApp.
Setelah dilakukan tawar menawar, disepakati harga Rp220 juta. Namun, pelaku meminta DP sebesar Rp50 juta pada korban.
“Setelah disepakati, korban mentransfer uang itu kepada pelaku dengan perjanjian mobil itu dibawa ke rumah korban,” jelas Kasat.
Setelah menunggu, mobil itu tak kunjung tiba. Korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak direspon baik dan selalu banyak alasan. Belakangan korban mendapatkan informasi bahwa mobil itu sudah digadai.
“Karena merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Sumbawa,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. (jr)