kicknews.today – Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima inisial JN terancam pidana penjara. Kades JN diduga mengajak warganya untuk memilih salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, SPd, S.H mengatakan, penyidikan kasus yang menjerat Kades Kaowa inisial JN, telah rampung dan memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Berkas perkaranya sudah kami teruskan ke Polres Bima siang tadi (Jumat) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Taufiqurrahman, Jumat (12/1/2024).
Taufik mengungkapkan, penyidikan terhadap temuan dengan Nomor registrasi 002/Reg/TM/Kab/18.03/XII/2023 itu, selain telah melakukan analisa bukti-bukti juga telah meminta keterangan ahli pidana dan ahli Bahasa. Sehingga diputuskan yang bersangkutan melanggar pasal 490 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
“Kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara,” jelas Komisioner Bawaslu Bima yang akrab disapa Opik ini. Opik berharap, dari kasus yang menjerat Kades JN menjadi pelajaran bagi Kades ataupun ASN di Kabupaten Bima agar dapat menahan diri untuk terlibat dalam kegiatan Kampanye atau politik praktis pada Pemilu 2024. (jr)