Pria di Lombok Timur setubuhi anak gadisnya sejak kelas 3 SD

kicknews.today – Pria asal Kecamatan Selong, Lombok Timur, dengan inisial MH (34 tahun) menyetubuhi anak gadisnya sejak masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejat pelaku masih dilakukan sampai korban menginjak bangku SMP.

“Mungkin karena bosan dan merasa tersakiti, korban melapor ke ibu kandungnya,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman, Jumat, (13/10).

Kondisi kedua orang tua korban, sebutnya, memang sudah bercerai sejak korban masih kelas 3 SD. Korban sendiri, katanya, selama ini tinggal sama kedua orang tuanya yang memang sudah berpisah tempat tinggal.

“Artinya, korban ini, kadang tinggal di rumah ayah dan ibu kandungnya,” jelasnya.

Kejadian terakhir dari informasi sementara, kata Oesman, pada bulan Juli 2023. Korban baru masuk SMP. Barangkali, sebut dia, korban merasa tertekan karena dipaksa terus sama ayah kandungnya, hingga ketika saatnya tinggal bersama ibunya, menceritakan kejadian itu.

“Setelah diceritakan ibu kandungnya mereka langsung membawa anaknya untuk melapor ke Polres Lombok Timur,” ujarnya.

Kasus ini, katanya, sedang diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Timur. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016,  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pusat (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI