Pakai alat SWAB Covid-19 bekas, 5 petugas ‘rapid test’ bandara ditangkap

kicknews.today – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendalami kasus dugaan penggunaan alat ‘rapid test’ Covi-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (28/4) menyebutkan bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut. 

“Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan,” katanya. 

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen. 

“Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif,” katanya. 

Sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.  

Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.

“Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok,” ucap-nya singkat.

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.  

Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI