7 nelayan asal NTB ditangkap di perairan NTT, 3 diantaranya usia pelajar

Tujuh orang nelayan asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat diamankan Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena membawa bahan peledak.
Tujuh orang nelayan asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat diamankan Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena membawa bahan peledak.

kicknews.today – Tujuh orang nelayan asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat diamankan Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena membawa bahan peledak. Para nelayan tersebut diamankan bersama satu perahu di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Tujuh nelayan tersebut tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur atau pelajar, yakni inisial ES, 17 tahun, FS, 15 tahun, dan ZZ, 13 tahun. Sementara 4 lain adalah Ahmad, 33 tahun sebagai nahkoda kapal, Jakariah, 48 tahun, Erman 30 tahun, Yadin 22 tahun. Para pelaku merupakan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Selain pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit kapal motor tanpa nama, satu jerigen 5 liter serbuk putih diduga bahan baku bom, empat buah kacamata selam, dua piss selang kompresor masing-masing ukuran 50 meter.

Kemudian, dua buah dakor, satu buah perahu dayung bahan fiber, empat buah Dayung kayu, enam buah sero atau waring, tiga kotak korek api, tiga pasang sepatu katak, gabus sandal untuk tutup jerigen 6 buah batre ABC, kabel merah hitam 100 meter, satu unit genset listrik, sepuluh jerigen solar, satu buah aki, satu unit kompresor, satu buah cool box dan sembilan buah kaos tangan.

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution penangkapan terduga pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Penangkapan berawal saat tim personel kapal Pulau Padar XXII 3018 melaksanakan patroli rutin di perairan Pulau Komodo, tepatnya di Perairan Pulau Tala, Senin (26/2/2024).

“Saat tim merapat dan hendak melakukan pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal,” ungkap Irwan, Jumat (1/3/2024).

Setelah itu personel langsung melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran, anggota melihat awak kapal tanpa nama tersebut membuang barang bukti ke laut.

“Barang bukti itu berada di posisi 08°49’406″ LS – 119°19’055″ BT, tim sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh,” terangnya.

Atas temuan tersebut, tim melanjutkan pengejaran, tepat pada posisi 08°53’267″ LS – 119°16’338″ BT kapal berhasil didekati. Salah satu personel melompat di atas kapal motor dan mengambil alih kemudi. Kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti.

Ia menambahkan, atas pengungkapan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi dan bahan peledak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI