285 warga binaan Lapas Selong diusulkan dapat remisi HUT RI

Lapas Kelas II B Selong Lombok Timur
Lapas Kelas II B Selong Lombok Timur

kicknews.today – Sebanyak 285 warga binaan di Lapas Kelas ll B Selong, Kabupaten Lombok Timur diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus 2014. Usulan remisi itu setelah mendapatkan surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Kalapas Selong Kelas II B Selong, Ahmad Sihabudin menjelaskan, remisi hari kemerdekaan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan peraturan menteri hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Kendati demikian, penghuni Lapas Selong sebanyak 430 orang. Terdiri dari narapidana sebanyak 321 orang dan 109 orang tahanan. Untuk menyambut hari kemerdekaan sebanyak 285 orang yang diusulkan dapat remisi.

“Ini masih bersifat usulan, tergantung keputusan dari pusat, biasanya menjelang HUT RI baru ada keputusan. Total narapidana yang diusulkan 285 orang, terdiri dari 134 orang remisi normal dan 144 orang remisi PP. 99 (narkotika), kasus korupsi 7 orang,” kata Ahmad, Rabu (31/7/2024).

Ahmad menjelaskan, 285 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti halnya telah memenuhi syarat substantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 bulan.

“Syarat diusulkan mendapat remisi diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI