14 terdakwa kasus pembakaran Logistik Pemilu di Bima dituntut 2 tahun penjara

Terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bima, Rabu (13/3/2024).
Terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bima, Rabu (13/3/2024).

kicknews.today – Terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bima, Rabu (13/3/2024). Dari 14 terdakwa, 4 terdakwa diantaranya menjalani sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Pada sidang tersebut, 14 terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing penjara selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar  JPU, Izza Aulia dalam sidang Rabu (13/3/2024).

Sementara terhadap 10 orang lainnya menjalani sidang tuntutan dengan hadir secara fisik dan masing-masing didampingi penasihat hukum. Masing-masing inisial M, J, S, A, M, AH dan lain-lain.

Mereka dituntut dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis besok (14/4/2024).

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, 14 terdakwa ini dilaporkan atas dugaan pengrusakan logistik pemilu. Dengan cara membakar Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak berisi surat suara pada 14 Ferbuari 2024 kemarin.

Beberapa hari setelah kejadian itu, satu per satu tersangka berhasil dibekuk tim Polres Bima.  Mereka diamankan ketika sedang di kebun jagung dan Kota Mataram.Kemudian lima di antaranya datang menyerahkan diri di Polres Bima setelah beberapa hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat dari pembakaran 68 kotak suara di kecamatan setempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Proses PSU berlangsung kondusif dengan pengawasan ketat ratusan aparat gabungan TNI-Polri.

Dalam kasus ini, masih ada empat pelaku yang masuk dalam DPO. Mereka diimbau agar segera datang menyerahkan diri ke kantor Polres ataupun Kantor Polsek Parado. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI