1 TPS di Dompu gelar PSU gegara 1 pemilih luar daerah ikut coblos

Ilustrasi coblos
Ilustrasi coblos

kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Senin (19/2/2024). Alasannya, ditemukan ada pemilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memberikan hak pilih di TPS setempat pada 14 Februari lalu. 

Sekretaris KPU Dompu Lahmudin mengatakan, pemilih tersebut mencoblos dengan menggunakan KTP luar Dompu. Mirisnya, pemilih itu justeru mencoblos 5 jenis surat suara sekaligus.

“Pemilih tersebut juga tidak membawa fom pindah memilih,” katanya. 

Sementara Ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ mengatakan pihaknya mengajukan PSU ke KPU Dompu setelah adanya temuan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, pelanggaran itu termuat dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 Pasal 80 poin 2 huruf d, Pemilih yang tidak memiliki KTP atau Surat Keterangan (suket) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara pada TPS.

“Dari hasil pengawasan ditemukan pemilih tidak berdomisili di wilayah TPS setempat,” ungkapnya. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI