kicknews.today — Pemerintah Kabupaten Bima terus mendorong percepatan pengurusan dan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi di Desa Kawinda Toi, Kecamatan Tambora. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Fasilitasi Percepatan Pengurusan Penerbitan SHM Tanah Warga Transmigrasi Kabupaten Bima yang digelar di Kantor Bupati Bima, Selasa (11/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi warga transmigrasi sekaligus mempercepat proses penerbitan sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dalam paparannya, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Luthfi Ahsana Muhtarom, S.T., menyampaikan kesiapan dan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bima untuk mendukung pelaksanaan Program Trans Tuntas.
Dukungan tersebut diarahkan untuk mempercepat proses pengurusan administrasi pertanahan sehingga warga transmigrasi di Desa Kawinda Toi dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola.
Rapat fasilitasi turut dihadiri Wakil Bupati Bima, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, serta perangkat daerah dan unsur terkait lainnya.
Melalui forum tersebut, pemerintah bersama instansi terkait melakukan koordinasi dan membangun sinergi lintas sektor guna merumuskan langkah-langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan warga transmigrasi.
Percepatan penerbitan SHM ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat transmigrasi di Desa Kawinda Toi, Kecamatan Tambora.
Pemerintah Kabupaten Bima bersama Kantor Pertanahan dan pihak terkait berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut agar Program Trans Tuntas dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (jr)






