kicknews.today – Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SH, mencopot jabatan HS sebagai Kepala Sekolah SDN 30 Kota Bima. HS diduga melakukan pelecehan seksual kepada puluhan siswa. Bahkan kasus tersebut saat ini tengah ditangani pihak Kepolisian Mapolres Bima Kota.
“Pasca ada laporan tersebut, kita sudah sikapi yakni mencopot jabatannya sebagai Kepala Sekolah,” tegas Lutfi pada sejumlah wartawan, Kamis (17/6).
Lutfi melanjutkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan BKPSDM, HS hanya mengakui memberikan uang kepada siswinya.
Menurutnya, itu pun tidak boleh dilakukan karena seorang guru harusnya mendidik. Bukan memberikan siswinya uang.
Untuk tindakan selanjutnya, Pemerintah Kota Bima akan menunggu hasil proses hukum di Kepolisian. Termasuk, apakah HS akan dipecat sebagai ASN atau hanya dicopot jabatan kepala sekolahnya saja.
“Kita tunggu proses hukumnya nanti bagaimana, apakah terbukti atau tidak,” pungkasnya. (rif)