kicknews.today – Oknum kepala wilayah (Kawil) atau Kepala Dusun (Kadus) Desa Pesugulan, Kecamatan Wanasaba Lombok Timur, Candra Susanto (32 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Sebelumnya, pelaku nekat menusuk tukang parkir bernama Rizal (28 tahun) asal Dusun Bebante, Sembalun Bumbung di obyek wisata Pusuk Sembalun.
Kasus penusukan di Sembalun itu diduga karena dendam lama. Keduanya pernah berselisih paham tahun 2018 lalu. Atas perbuatannya, pelaku terancam lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman mengatakan, pelaku dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini pelaku sudah ditahan di Polres Lombok Timur.
“Tindakan itu keliru karena dia seorang Kawil. Seharusnya dia berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa atau Kepala Desanya untuk mencari solusi, bukan main hakim sendiri,” kata Nikolas, Rabu (27/12/2023).
Ia berharap, kedepan tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri, jika pun ada permasalahan untuk berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat.
Sebelumnya, kejadian pembacokan tersebut terjadi pukul 12.00 Wita pada Minggu (24/12/2023). Dimana korban saat itu sedang mengatur parkiran motor di wisata Sembalun. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung melancarkan aksinya tanpa menjawab teguran korban.
Usai menusuk korban, pelaku kabur. Tim polres Lombok Timur bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. (cit)