kicknews.today – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pada putusan tersebut, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu (pemilihan umum) bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, mengatakan, terkait putusan MK, KPU Provinsi NTB tidak memiliki wewenang untuk menyusun standar pelaksanaan.
“Kami di KPU Provinsi hanya mengikuti arahan dari KPU Pusat. Kami tidak memiliki wewenang untuk menyusun standar pelaksanaan itu,” katanya, Jumat (23/08).
Sebagai informasi, putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pada pertimbangannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Yang berisikan, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah.
Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Begitu juga dengan calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota.
Dikatakan Muhammad Khuwailid bahwa KPU Provinsi di seluruh Indonesia harus menunggu proses pengeluaran kebijakan dari KPU RI.
“Pada prinsipnya, sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPU RI bahwa tahapan akan tetap dilaksanakan,” tutupnya. (gii)