kicknews.today – Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, kebijakan PPKM level tiga di akhir tahun membolehkan tempat hiburan, restoran, bahkan pusat perbelanjaan tetap bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi selama PPKM level tiga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaku usaha tempat hiburan, restoran serta pusat perbelanjaan bisa tetap buka dengan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas normal,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Kamis (1/12), mengakan, .
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021, tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terkait dengan itu, lanjut Denny, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha baik restoran, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan sebagai acuan dasar operasional saat PPKM level tiga.
“Insya Allah, Senin pekan depan surat edaran akan kita sebar sebagai pedoman bagi pelaku usaha,” katanya.
Pasalnya, selama ini mereka menduga kalau PPKM level tiga diterapkan, maka restoran, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan akan ditutup dan secara otomatis berdampak terhadap pendapatan mereka.
Akan tetapi, dengan adanya Inmendagri tersebut memberikan kejelasan secara pasti terhadap regulasi dan pelaksanaan PPKM level tiga di daerah dan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.
“Tetapi, kita tetap mengingatkan pelaku usaha agar dalam operasional menerapkan prokes COVID-19 guna menghindari terjadinya penularan COVID-19,” katanya lagi.
Karenanya, tambah Denny, tim dari Dispar bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, akan melakukan pengawasan secara ketat selama PPKM level tiga untuk memastikan, pelaku usaha mengindahkan surat edaran tersebut. (ant)



