Tak kapok dipenjara, wanita asal Moyo Sumbawa curi kain adat senilai puluhan juta

kicknews.today – Setelah sebelumnya pernah menjalani hidup dibalik jeruji besi. Hal itu tidak membuat jera seorang wanita paruh baya berinisial MM alias Yuni (43). 

Wanita yang berasal dari Desa Batu Bulan, Kecamatan Moyo Hulu tersebut, kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa. Akibatnya, wanita 43 tahun tersebut ditangkap dan digelandang ke Mapolres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK MH, melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S Sos, membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut. Karena melakukan tindak pidana curat di sebuah rumah milik Anisah, Jumat (23/4) kemarin.

“Saat kejadian itu, pemilik rumah berada di Taliwang KSB (Kabupaten Sumbawa Barat), yakni di rumah anaknya. Kemudian ditelpon tetangganya memberitahukan rumahnya dalam keadaan terbuka,” ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban kembali ke rumahnya dan menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Kondisinya seperti dicongkel dengan benda keras.

Akibatnya, barang-barang berharga milik korban sudah lenyap. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp90.385.000 (Sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.

Lebih lanjut Kasubag Humas mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polisi mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil diringkus di kos-kosan miliknya di wilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/4) pukul 23.45 Wita.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga. Diantaranya; barang-barang pecah belah berupa piring, gelas, peralatan dapur, 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan 1 buah kain warna coklat.

Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan. Diantaranya; sarung adat mbojo (Bima) sebanyak 11 buah dengan total nilai Rp22 juta, TV, bed cover, karpet, serta sepatu.

“Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI