Tahap dua kasus pungli Dikbud NTB terhambat, Polisi tunggu arahan Kejaksaan

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Poto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Polresta Mataram hingga kini masih menunggu koordinasi dari Kejaksaan Negeri terkait proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim. Kasus ini mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2024 lalu.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyerahkan tersangka dan barang bukti begitu menerima arahan dari pihak kejaksaan.

 

“Masih menunggu arahan dari jaksa. Kalau jaksa sudah minta tahap dua, kami akan serahkan,” ujar Regi, Rabu (09/04/2025).

 

Sebelumnya, Kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara Ahmad Muslim telah dinyatakan lengkap (P21). Sejumlah permintaan dari jaksa juga telah dipenuhi oleh penyidik, termasuk pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Polda NTB.

 

“Semua barang bukti juga sudah lengkap,” katanya.

 

Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada 11 Desember 2024 di ruang kerjanya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 50 juta dalam amplop yang bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri.

 

Ia diduga kuat memungut fee sebesar 5 hingga 10 persen dari proyek pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Kota Mataram yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Uang tersebut disebut-sebut sebagai biaya administrasi oleh tersangka.

 

“Dia menyebut itu uang administrasi di setiap proyek DAK,” jelasnya.

 

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan, yang dimintai keterangan pada 13 Januari 2025 lalu.

 

Kini, semua mata tertuju pada tahapan selanjutnya dalam proses hukum yang berjalan. Publik menanti komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk pemberantasan praktik korupsi di sektor pendidikan. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI