Status DPO, pemuda di Lombok masih nekat mencuri demi kebutuhan hidup

kicknews.today – Bernyali besar, dua status Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu DPO Polda Bali dan DPO Polda NTB tersebut tidak kapok. Kini tersangka yang juga Residivis berinisial D (27 tahun) asal Pringgarata Lombok Tengah akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polresta Mataram setelah kembali mencuri sepeda motor.

Aksi terakhir pelaku yang kini menjadi tersangka dilakukan pada 23 April 2023 di Lingkungan Pelembak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada 31 Agustus 2023.

“Pelaku ini selain masuk daftar DPO kepolisian juga merupakan residivis Curanmor yang kasusnya saat itu di tangani oleh Dit Reskrimum Polda NTB tahun 2017,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dan Kasi Humas Polresta Mataram pada konferensi pers, Senin (4/9).

Pelaku mengakui bahwa telah membawa kabur sepeda motor jenis Honda yang saat itu tengah parkir dalam keadaan terkunci stang di depan Gang rumah korban di wilayah Pelembak Ampenan.

“Jadi pelaku mengakui perbuatannya, Ia membuka kunci dengan cara merusak kontak sepeda motor korban,” jelas Kapolresta Mataram.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, pelaku merupakan specialis Curanmor, ini dibuktikan bahwa pelaku berstatus residivis curanmor dan DPO Curanmor Polda Bali serta Polda NTB.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga foya-foya. Ia pun mengaku bahwa pernah di penjara pada 2017 dan 2019 lalu akibat tindak pidana curanmor.

“Pelaku dan barang bukti sepeda motor korban telah diamankan. Terhadap Pelaku lanjut Yogi, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara,” tutupnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI