Spesialis pencuri motor asal Lingsar ditangkap bersama 4 penadah

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) MS als Andi, pria 36 tahun asal Dasan Geria Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap anggota Polresta Mataram, Senin (22/1/2024).
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) MS als Andi, pria 36 tahun asal Dasan Geria Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap anggota Polresta Mataram, Senin (22/1/2024).

kicknews.today – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) MS als Andi, pria 36 tahun asal Dasan Geria Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap anggota Polresta Mataram, Senin (22/1/2024). Selain pelaku, polisi juga mengamankan empat terduga penadah asal Lombok Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP.

Keempat terduga pelaku penadah yakni inisial S alias Abeng, pria 39 tahun, Baru Layar, SH alias Poan, pria 34 tahun, Baru Layar, IH alias Ifan, pria 32 tahun, Desa Kekait dan J alias Jum, pria 55 tahun, Desa Kekait, Gunungsari.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, kasus itu terungkap setelah tim mendapat laporan dua pelaku penadah, Abeng dan Poan membeli sepeda motor tanpa surat lengkap di Batu Layar. Keduanya langsung diamankan bersama sepeda motor dan dilakukan pengembangan.

“Hasil pengembangan tim berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor MS alias Andi di rumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Hasil penggeledahan, tim mengamankan satu sepeda motor tanpa nomor polisi dan sudah dipreteli. Di kamar pelaku ditemukan beberapa spart box motor beserta peralatan serta kunci-kunci perbengkelan.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di empat lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram,” tandasnya.

Saat ini terduga pelaku MS beserta 4 terduga pelaku penadah dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI