Spesialis pembobol ritel modern lintas kabupaten dibekuk Satreskrim Polres Lombok Utara

Pelaku MS dan Barang Bukti yang di ambil dari beberapa Retail Modern di Pulau Lombok. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara berhasil membekuk seorang pelaku spesialis pembobolan ritel modern yang diduga beraksi di puluhan lokasi di Pulau Lombok. Tersangka berinisial MS (28), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan setelah penyelidikan atas kasus pencurian di salah satu gerai Alfamart di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang terjadi di Alfamart Kayangan pada Rabu (01/07/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis pencurian yang menyasar sejumlah ritel modern di berbagai wilayah di Pulau Lombok.

“Pelaku ini memang spesialis pencurian di beberapa ritel modern. Aksinya cukup meresahkan para pelaku usaha karena dilakukan dengan cara yang terencana dan dilakukan seorang diri,” ujar Wilandra, Selasa (07/07/2026).

Dia menjelaskan, dalam setiap aksinya tersangka menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi. Tersangka juga membawa sejumlah peralatan, seperti senter, obeng, dan satu set kunci untuk mempermudah membobol bangunan.

Modus yang digunakan terbilang unik. Pelaku terlebih dahulu naik ke atas bangunan, membuka atap berbahan spandek, kemudian masuk melalui plafon. Setelah berhasil turun ke dalam toko, pelaku mengambil berbagai barang dagangan, terutama rokok, dengan menggunakan karung atau dus sebelum melarikan diri.

“Hasil curian dimasukkan ke dalam karung atau dus yang sudah dipersiapkan, kemudian dibawa kabur,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, aksi tersangka tidak hanya terjadi di Kabupaten Lombok Utara. Di wilayah ini saja, polisi mencatat sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kayangan, dua gerai di Gondang, serta satu gerai ritel lainnya.

Sementara di wilayah lain, tersangka diduga melakukan pencurian di sembilan TKP di Kabupaten Lombok Barat, empat TKP di Kabupaten Lombok Timur, tiga TKP di Kabupaten Lombok Tengah, serta satu TKP di Kota Mataram.

“Selama melakukan aksinya di berbagai lokasi tersebut, pelaku beroperasi seorang diri,” kata Wilandra.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta menetapkan MS sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu set obeng, senter, serta ratusan bungkus rokok berbagai merek yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Pelaku kami kenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kami juga akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI