Siswa SMP di Bima kedapatan konsumsi tramadol, 2 pengedar ditangkap 

Dua pengedar obat terlarang jenis tramadol ditangkap polisi, Selasa malam (21/11/2023). Kedua pelaku masing-masing AD, 23 tahun dan ND, 38 tahun asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Dua pengedar obat terlarang jenis tramadol ditangkap polisi, Selasa malam (21/11/2023). Kedua pelaku masing-masing AD, 23 tahun dan ND, 38 tahun asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

kicknews.today – Dua pengedar obat terlarang jenis tramadol ditangkap polisi, Selasa malam (21/11/2023). Kedua pelaku masing-masing AD, 23 tahun dan ND, 38 tahun asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Kapolsek Bolo Iptu Nurdin mengatakan, dua pelaku ditangkap sekitar pukul 21.

30 Wita. Penangkapan berawal dari adanya salah satu pelajar SMP yang kedapatan oleh gurunya sedang mengkonsumsi pil jenis tramadol. Oleh pihak sekolah pelajar tersebut dibawa ke Mapolsek Bolo untuk dilakukan pembinaan.

Di hadapan petugas pelajar tersebut mengaku kalau tramadol tersebut diperolehnya dari AD. Tanpa membuang waktu personel Polsek Bolo dipimpin oleh Kapolseknya Iptu Nurdin langsung bergerak menuju TKP.

Setelah tiba di rumah pelaku anggota langsung melakukan tindakan hukum dengan menggeledah badan pelaku  AD yang sedang duduk di depan rumahnya dan mendapatkan tramadol yang siap untuk diedarkan sebanyak 37 butir.

Setelah itu Iptu Nurdin dan anggotanya menuju ke rumah ND yang tidak jauh dari rumah AD untuk melakukan penggerebekan. Dari tangan ND berhasil disita Pil Jenis Trihexyphenidyl siap edar sebanyak 130 butir.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK. melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pengedar obat obatan terlarang yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bolo.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan penegakan hukum bagi para pengedar obat-obatan terlarang, narkoba dalam bentuk apapun demi keselamatan generasi kita,” katanya.

Untuk itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi apa pun jenis Narkoba. Ia juga mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Bima. Saat ini kedua terduga dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI