Sempat dirawat, jamaah haji terakhir NTB meninggal di Mekkah 

Jamaah haji asal Desa Manggekompo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Rami Selo Foti, 94 tahun meninggal dunia di Mekkah Arab Saudi, Selasa (27/8/2024).
Jamaah haji asal Desa Manggekompo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Rami Selo Foti, 94 tahun meninggal dunia di Mekkah Arab Saudi, Selasa (27/8/2024).

kicknews.today – Jamaah haji asal Desa Manggekompo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Rami Selo Foti, 94 tahun meninggal dunia di Mekkah Arab Saudi, Selasa (27/8/2024). Jamaah haji kloter 12 itu sempat dirawat di RS Ahlissaut Makkah Al-Mukarromah.

Almarhumah menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 00.40 waktu Arab Saudi. Jasad almarhumah langsung dimakamkan di Makkah Al-Mukarramah.

H. Syukri Safwan, Ketua Tim Bina  Haji Reguler dan Advokasi Haji Kemenag NTB mengatakan, Rami Selo merupakan jamaah NTB terakhir yang dirawat di Mekkah. Kondisi kesehatan yang memburuk membuat jamaah haji tersebut harus dirawat dan ditunda kepulangannya ke tanah air.

“Kami turut berdukacita. Semoga almarhumah mendapat haji mabrur dan mendapat tempat yang mulia disisi Allah SWT. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” kata Syukri.

Sebelumnya, dua jamaahhaji yang sempat dirawat di Mekkah meninggal dunia beberapa hari lalu. Yakni, Nurawan Nurilam Yan /Amaq Yan, Kloter 5, usia 89 tahun asal Banggle Pengenjek Lombok Tengah dan Mahfuz Sirojudin, usia 63 tahun, kloter 10 asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Amaq Yan, meninggal pada 7 Agustus 2024  di Hospital Germani Saudi Makkah dimakamkan di Makkah Saudi Arabia. Sementara, Mahfuz Sirojudin meninggal pada 9 Agustus 2024 pukul 18.34 waktu setempat, akibat penyakit jantung di RS Makkah dan telah dimakamkan di Makkah Saudi Arabia.

“Sebelum meninggal, kedua jamaahhaji tersebut sempat dirawat intensif,” katanya.

Syukri menjelaskan, jumlah jamaahhaji NTB 2024 yang meninggal sebanyak 11 orang. Sebagian besar jamaahhajimeninggalkarena serangan jantung dan radang paru-paru.

Syukri mengatakan, jamaahhaji yang wafat diberikan asuransi sebesar Rp 58 juta (setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai embarkasi) dan ibadah haji-nya dibadalkan (jika ada rangkaian ibadah haji yang belum diselesaikan). Jamaahhajiyang cacat atau cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dengan jumlah variatif. Kisaran 2,5% hingga 100%.

Kemudian, jamaahhaji yang wafat karena akibat kecelakaan diberikan asuransi 2 kali lipat (2 kali nominal BPIH), yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

“Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI