Banyak aset bermasalah sejak pemekaran, Pemkab Lombok Utara lakukan penataan bertahap

Salah satu aset tanah milik Pemkab Lombok Utara yang ada di jalan Raya Gondang. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mempercepat upaya penertiban aset daerah yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan sejak proses penyerahan aset dari Kabupaten Lombok Barat pasca pemekaran wilayah. Berbagai kendala, mulai dari lokasi aset yang belum diketahui hingga dokumen kepemilikan yang belum lengkap, menjadi fokus penyelesaian pemerintah daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswandi mengatakan kondisi aset yang diterima dari Lombok Barat tidak seluruhnya dalam keadaan tertib secara administrasi maupun fisik. Bahkan, masih terdapat aset yang statusnya belum jelas sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut.

“Sejak aset diserahkan dari Lombok Barat kepada Lombok Utara, ada beberapa kondisi yang menjadi perhatian. Ada aset yang lokasinya belum diketahui, ada yang administrasinya belum selesai seperti surat-surat kepemilikannya, dan ada pula yang masih menjadi permasalahan. Karena itu, pengamanan dan penertiban aset menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” ujar Mala, Selasa (28/07/2026)

Dia menjelaskan, pemerintah telah menyusun langkah-langkah sesuai prosedur untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Selain berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, BKAD juga melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait aset-aset yang masih bermasalah.

Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi langkah awal sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyelesaian aset tetap menghormati hak-hak masyarakat sekaligus menjaga kepentingan pemerintah daerah.

“Yang kami lakukan terlebih dahulu adalah membangun komunikasi dan pendekatan. Harapan kami seluruh aset yang masih bermasalah dapat ditertibkan secara bertahap,” katanya.

Mala mengakui proses penataan aset tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Kompleksitas persoalan membuat pemerintah harus bekerja secara bertahap dengan mengedepankan kehati-hatian.

Salah satu kendala utama yang dihadapi, lanjut dia, adalah perlunya penelusuran riwayat perolehan aset serta memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari pihak yang berwenang. Penelusuran tersebut mencakup proses perolehan aset saat masih berada di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat hingga mekanisme penyerahannya kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

“Kami harus memastikan bagaimana riwayat aset itu diperoleh, bagaimana proses penyerahannya, di mana dokumen-dokumennya, sehingga semuanya jelas. Karena ini berkaitan dengan hak pemerintah daerah sekaligus hak-hak masyarakat yang juga harus dihormati,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penelusuran sekaligus pengamanan aset daerah.

“Tim sudah dibentuk untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset. Namun karena persoalan ini menyangkut aspek hukum dan hak masyarakat, maka setiap langkah harus dilakukan secara hati-hati,” ujarnya.

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, Mala menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan seluruh persoalan aset secara bertahap agar seluruh aset milik daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen untuk menertibkan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI