Sempat dicari, 2 tersangka blokade jalan di Bima serahkan diri

kicknews.today – Tersangka blokade jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima bertambah jadi 18 orang. Sebelum jumlah demonstran yang ditahan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Bima sebanyak 16 orang.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Operasi Polres Bima, Kompol Herman yang dikonfirmasi, Rabu pagi (9/8). Dua orang tahanan baru masing-masing bernama Afrizal dan Atria alias Ompu Pana.

“Keduanya inisial AF dan AT. Mereka datang serahkan diri pada Senin (7/8),” kata Kepala Bagian Operasi Polres Bima, Kompol Herman, Rabu (9/8).

Herman mengatakan, dua orang tersangka ini masih ditahan di Rutan Mako Polres Bima untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Setelah tahap pemberkasan rampung, mereka bersama berkas perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyusul 16 rekannya yang lain.

“Iya masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kedua tersangka blokade jalan ini, dijerat menggunakan pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dengan uraian, tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum. Termasuk merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa memblokade jalan lintas provinsi di Desa Bajo Kecamatan Soromandi dua hari berturut-turut. Mereka menuntut agar Pemda Bima dan Gubernur NTB memperbaiki jalan setempat yang sudah bertahun-tahun rusak parah. Karena dinilai merugikan pengguna jalan, 24 demonstran saat itu lalu diamankan polisi. Sebanyak 16 orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka, sementara AF dan AT memilih kabur dan beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI