Rumah polisi di Lombok Tengah dibobol maling, emas seharga Rp180 juta raib

Petugas saat menggeledah barang bukti emas hasil curian pelaku, Senin (18/12/2023).
Petugas saat menggeledah barang bukti emas hasil curian pelaku, Senin (18/12/2023).

kicknews.today – Spesialis pencuri rumah kosong inisial MIS (38 tahun) yang beraksi di di Praya Lombok Tengah ditangkap polisi, Senin sore (18/12/2023). Pelaku ditangkap di jalan raya depan SPBU Mujur Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 Wita, saat akan pergi ke Lombok Timur.

“Pelaku ini merupakan pencuri yang beraksi di rumah anggota polisi inisial TA di Jalan Rinjani, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya,” kata Kapolsek Praya Iptu Susan V Sualang, Selasa (19/12/2023).

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023. Pelaku juga merupakan residivis spesialis pencuri rumah kosong dan empat bulan yang lalu selesai menjalankan hukuman dengan kasus yang sama.

“Pelaku adalah residivis yang empat bulan lalu menjalankan hukuman dengan kasus yang sama dan melancarkan aksinya kembali pada Minggu 17 Desember 2023,” ungkapnya.

Susan membeberkan bahwa dari keterangan korban TA seorang Anggota Polri, saat kejadian itu ia bersama istri dan anak-anaknya sedang tidak berada di lokasi dan rumah dalam keadaan kosong.

“Waktu pulang ke rumahnya, korban mendapati pintu rumah belakangnya dalam keadaan terbuka dan rusak,” sebutnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, korban kemudian masuk kedalam kamar dan mendapati lemari tempat menyimpan sejumlah barang berharga miliknya sudah berantakan.

“Dari kejadian itu, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa enam emas batangan, tiga kalung emas, dua liontin kalung emas, tiga buah cincin emas dan empat buah gelang emas dengan total kerugian Rp. 180.000.000,” ucap Susan.

Di tempat terpisah Kasat Reskrim iptu Hizkia Siagian, SIK saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, ia menyampaikan saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polsek Praya.

“Untuk sementara terduga pelaku kita amankan dulu di Polsek Praya berikut dengan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hizkia

Ia juga menyampaikan bahwa pada saat penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur serta menyita barang bukti sejumlah emas yang diduga milik korban dan satu unit HP merk Redmi.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Hizkia. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI