Rugikan negara 4 miliar, Polisi kantongi 2 nama calon tersangka korupsi di Dinas PUPR NTB

Ilustrasi Korupsi. (Poto Pixabay istock)

kicknews.today – Polres Kota Mataram telah mengantongi dua nama calon tersangka dalam kasus penyewaan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nisa Tenggara Barat (NTB). Dengan nilai kerugian negara menurut penyidik mencapai Rp 4.406.363.070.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan pendanaan yang digunakan pada lingkup kegiatan pengelolaan penyewaan alat berat pada Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR Provinsi NTB tahun 2021 berasal dari keuangan negara.

 

”Berdasarkan pendapat penyidik penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sudah cukup dan jelas,” terang Regi, Kamis (16/01/2025).

 

Regi menjelaskan, status kasus tersebut saat ini berada pada tahap penyidikan. Sementara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) belum melakukan audit investigatif atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

 

“Kasus ini akan kita telaah terlebih dahulu, dan bukti-bukti juga akan diserahkan oleh penyidik untuk menentukan apakah bukti ini sudah cukup,” ujarnya.

 

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dan prosedur yang tidak sesuai dalam proses penyewaan alat berat yang dilakukan Dinas PUPR NTB pada proyek infrastruktur yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Kemudian Polresta Mataram melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek yang melibatkan penyewaan alat berat di beberapa lokasi di NTB.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa proses penyewaan alat berat tidak melalui prosedur yang benar, serta ada dugaan adanya mark up/selisih harga sewa yang merugikan negara.

 

Kasus ini juga melibatkan dugaan kerugian negara yang cukup signifikan. Berdasarkan perhitungan awal, penyewaan alat berat yang dilakukan dengan harga yang tidak sesuai diperkirakan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

 

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan serta melacak aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Mataram menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di berbagai sektor, termasuk sektor pembangunan infrastruktur.

 

”Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kita berharap kedepan akan ada perbaikan dalam tata kelola proyek-proyek pemerintah yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Regi. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI