Realisasikan retribusi pasar di Lombok Utara baru terkumpul Rp 490 juta

Pasar Tanjung, Lombok Utara. (kicknews.today/Anggi)
Pasar Tanjung, Lombok Utara. (kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari pedagang di pasar dengan penerimaan retribusi jasa usaha dan umum mencapai Rp 490 juta dari Januari – Juni 2024.

Hal tersebut diungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) KLU Herianto.

“Target retribusi usaha atau sewa toko sebesar Rp 350 juta sedangkan untuk sewa ruang los, pelataran dan harian sebesar Rp 850 juta,” kata Herianto, Sabtu (13/07/2024).

“Hasil rekap di bulan Juni kemarin itu kita diangka 40 persen. Jadi retribusi yang sudah masuk sekitar Rp 490 juta untuk semua pungutan baik jasa usaha atau umum,” tambahnya.

Mengenai jenis pungutan yang ditarik Herianto menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023, dimana ada dua jenis retribusi yang dikelola Diskoperindag, yaitu retribusi jasa umum dan jasa usaha.

“Untuk retribusi jasa umum itu untuk sewa ruang los dan pelataran serta karcis harian bagi pedagang yang berjualan harian. Sementara retribusi jasa usaha itu untuk sewa pertokoan dan kios,” terangnya.

Dikatakan Herianto, kalau di Pemda untuk pasar tipe A seperti pasar Tanjung dan Pemenang untuk sewa ruangan los ditetapkan pungutan sebesar Rp 4ribu perbulan permeter persegi. Sedangkan untuk pelataran (halaman pasar) sebesar Rp 3 ribu per bulan per meter persegi.

“Untuk pertokoan yang menghadap ke jalan itu kami tarik Rp 24.500 perbulan permeter persegi,” katanya.

Sementara untuk penarikan retribusi di pasar tipe B seperti di pasar Gondang dan wilayah timur lainnya ditetapkan sesuai Perda untuk ruangan los sebesar Rp3 ribu perbulan permeter persegi. Sementara pelataran sebesar Rp2 ribu perbulan permeter persegi.

“Untuk pertokoannya sebesar Rp 14.000 sampai Rp 22.500 perbulan permeter persegi,” ujarnya.

Terkait pembayaran dari awal Januari 2024 progres sesuai data pedagang sudah mencapai 59 persen. “Karena data belum di upgrade maka kita upgrade ulang data pedagang dan luasan yang mereka gunakan,” katanya.

Setelah data rampung, lanjutnya, baru Diskoperindag KLU terbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk selanjutnya akan dibuatkan kartu untuk setoran.

Sementara untuk pedagang harian akan diberikan karcis harian yang nantinya akan dikeluarkan dengan 3 seri yang akan diberikan ketika penarikan. Dengan besaran cukai harian di pelataran sebesar Rp 1.500, di dalam los Rp 2.000 dan di toko sebesar Rp 2.500.

“Semua pasar sama untuk biaya perhatian atau per operasional. Kalau mereka tidak keluar atau tidak berjualan ya tidak ditarik biaya. Cuma ini amanat Perda, jadi tetap harus dilakukan,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI