Puluhan Batang Kayu Sonokeling Ilegal diamankan Polisi di Sumbawa

kicknews.today – Unit Reskrim Polsek Ropang Polres Sumbawa berhasil menyita satu unit truk bermuatan puluhan batang kayu berbagai ukuran jenis Sonokeling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Truk jenis Mitsubishi FE SHD bernopol EA 8556 F yang dikendaraai oleh seorang laki-laki berinisial WD alias Jito (30) disita saat melintas di jalan raya Sumbawa – Lunyuk tepatnya di depan Pospol Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kamis (4/3) sekitar pukul 04.30 Wita.

Kapolres Sumbawa melalui Kasubag Humas AKP Sumardi S Sos membenarkan telah menyita satu unit truk bermuatan puluhan kayu sonokeling diduga ilegal tersebut.

“Benar telah kami amankan seorang sopir beserta truk yang mengangkut sekitar 50 batang kayu jenis sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujarnya.

Kasubag Humas juga menjelaskan dimana sebelum kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ropang mendapat info dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa tentang adanya kendaraan truk yang memuat kayu jenis sonokling yang akan dibawa menuju Sumbawa.

Dengan adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Personel Polsek selanjutnya melakukan patroli di seputaran Desa Lenangguar dan sekitar pukul 04.30 wita.

Saat patroli tersebut anggota Reskrim melihat ada satu unit kendaraan truk yang melintas dari dalam kampung tepatnya di gang samping Koramil Ropang. Setelah diperiksa ternyata benar truk tersebut memuat kayu jenis sonokling dan kemudian kendaraan tersebut langsung diamankan di Pospol Lenangguar.

“Saat ini barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI