Pria paruh baya di Lombok Tengah jadi pengedar sabu

Seorang pria paruh baya yang diduga pengedar sabu inisial I (51 tahun), warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi
Seorang pria paruh baya yang diduga pengedar sabu inisial I (51 tahun), warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi.

kicknews.today – Seorang pria paruh baya yang diduga pengedar sabu inisial I (51 tahun), warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 7,37 gram.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada 1 April 2024,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Naufal Tri Nugraha, S.TrK, SIK, Kamis (4/4/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut. Atas informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.

Kemudian kata Naufal, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan berhasil mengamankan belasan plastik klip yang diduga berisikan sabu.

“Kami mengamankan 13 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 7,37 gram,” ucap Naufal.

Selain itu kata Naufal, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit Hp (handphone) kecil warna hitam dan putih, satu buah alat hisap (bong) dan uang tunai sebanyak Rp 320.000. Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk terduga kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 34/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI